MK (Mahkamah Konstitusi) mempunyai tanggung jawab dalam tugasnya sebagaimana dalam Tugas mahkamah konstitusi menurut UUD 1945 untuk mengatur segala organisasi, administrasif, serta keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih. MK (Mahkamah konstitusi) juga perlu untuk memberitahukan laporan secara berkala pada masyarakat Tugas Penyidik adalah melaksanakan penyidikan (Ngani, Jaya, dan Madani, 1984: 21). Sebagaimana yang disebutkan di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 KUHAP. "Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan". Instansi vertikal (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri): Eselon II: Sekretaris pada Pengadilan Tinggi Tipe A, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Tinggi TUN (II.a); Sekretaris pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan TUN Tipe A (II.b); Wakil Sekretaris pada Pengadilan Tinggi TUN Pengadilan Militer Tinggi. Terdakwa dari pengadilan ini adalah para prajurit dengan pangkat di atas mayor. Ada 5 orang yang menjadi hakim dalam peradilan ini. (Baca :Wewenang Pengadilan Tinggi). 1 orang ketua; 2 orang anggota; 1 orang oditur militer tinggi (oditur memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan kejaksaan di bidang penuntutan) Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.

tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah